Rabu, 28 November 2018
Pewarta : Admin
KAUR – Lantaran dilaporkan telah berbuat tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, warga Kelurahan Simpang 3, Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, RA (27) dibekuk ole Satreskrim Polres Kaur.
Menurut keterangan aparat Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIk., melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIk., MH., pelaku dibekuk sekira pukul 11.30 Rabu (28/110). Giat penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Ipda Supardi.
“Setelah tim kita melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini sudah diamankan,” kata Kasat.
Dijelaskan, penagkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor :LP / 635 – B / XI/ 2018 tanggal 26 November 2018,” sebut Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Welliwanto Malau.
























