Kamis, 3 Januari 2019
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Seorang pemuda putus sekolah berinisial AR yang baru berusia 16 tahun, di Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap bocah berusia 9 tahun, sebut saja namanya Bunga (nama disamarkan). Bahkan perbuatan ini sempat dilakukannya sebanyak 3 kali terhitung sejak pertamakali pada Juni 2018 lalu.
Aksi bejatnya itu, pertamakali dilakukan pelaku pada malam hari saat korban tengah tertidur lelap didepan televisi. Tanpa belas kasihan dan tidak menghiraukan rintihan kesakitan korban ia tetap melampiaskan nafsunya.
Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S,Ik, MM melalui Kapolsek ketahun AKP Eko Mario Sentosa, SH, S.Ik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kejadian tersebut. Yang disampaikan oleh orang tua korban pada kamis (3/1/2019).
“Setelah menerima laporan sore tadi sekira pukul 17.00 WIB, kita segera mengambil tindakan mengamankan pelaku. Dalam melakukan aksinya, selain menggunakan perkakas pribadinya, pelaku juga menggunakan tangan,” kata Kapolsek.
Sekalipun pelaku masih berusia 16 tahun, lanjut Kapolsek, sesuai dengan ketentuan dan aturan sudah bisa diproses dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
























