banner 728x250
Bengkulu TengahHeadlineKota BengkuluPerkara

Tiga Terdakwa Tugu Hiu Kembalikan Kerugian Negara

357
×

Tiga Terdakwa Tugu Hiu Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
foto by : CAMKOHANEWS

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jalan tugu hiu-simpang kroya Kabupaten bengkulu tengah yaitu Ferdi selaku kontraktor dan Sahri selaku PPTK serta Syamsul Bahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran rabu sore mengembalikan dugaan kerugian negara.

Untuk ferdi mengembalikan uang 1,2 miliar dan dua terdakwa lainnya masing masing 25 juta dan 24 juta rupiah.

Sementara itu jaksa penuntut umum andi setiawan menyatakan pengembalian uang dugaan kerugian negara dilakukan sebelum tuntutan jaksa.

Sedangkan dalam persidangan di pengadilan tipikor Bengkulu ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita dan foto disadur dari : CAMKONEWS

dengan judul asli : 3 Terdakwa Tugu Hiu – Kroya Setor Rp 1,245 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *