PEWARTA : HERMAN
SELASA 7 JULI 2018
BENGKULU UTARA – Ketidak hadiran Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara (BU), atau yang mewakilinya, menyebabkan rapat kerja/hearing antara legislatif dan eksekutif hari kedua pada Selasa (7/8), ditunda hingga Rabu (8/8). Hearing tersebut dengan agenda membahas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.
Dalam hearing di ruang paripurna DPRD BU hari itu, pihak eksekutif dihujani interupsi dari pihak dewan. Pihak legislatif menelaah secara rinci realisasi anggaran yang diterapkan di masing-masing OPD. Lantas, meminta pertanggung jawaban dari pihak Dinas PUPR soal Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017.
Salah seorang anggota, Hermedi Rian, mengajukan interupsi kepada pimpinan, bahwa hearing tidak bisa dilanjutkan. Sebab, Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran tidak hadir untuk dimintai jawabannya. Terutama menyangkut pengelolaan anggaran DAK 2017 yang disebut tidak beres, karena sejumlah proyek tidak tuntas dikerjakan oleh kontraktor.
Interupsi Hermedi Rian pada hearing yang dipimpin Wakil Ketua I, H Bambang Irawan saat itu, mendapat dukungan dari sejumlah anggota lainnya. Yakni, dari Ketua Komisi I, Pitra Martin, dan Ketua Komisi III, Mohtadin. Bahkan didukung pula oleh suara anggota dewan lainnya, yang menyetujui pambahasan ditunda.
“Jika hanya ketok palu, lantas Raperda disetujui dan disahkan menjadi Perda, tidak perlu kita lakukan Rapat Kerja. Bila demikian, bagaimana pertanggung jawaban secara keseluruhan nantinya, jika raperda ini kita setujui. Lebih baik Hearing ditunda terlebih dahulu,” tegas Mohtadin.
























