banner 728x250
HeadlineLebong

Fenomena Upah Minim, Disnaker Lebong Tutup Mata Perusahaan Langgar UMP

272
×

Fenomena Upah Minim, Disnaker Lebong Tutup Mata Perusahaan Langgar UMP

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Jumat, 5 Oktober 2018
Kontributor : Yofing

LEBONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong ditengarai membiarkan perusahaan tidak memenuhi hak-hak tenaga kerjanya. Terbukti, masih ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan UMP. Atau membayarkan upah pekerjanya jauh di bawah standar yang ditetapkan. Apalagi memberikan hak-hak lainnya seperti jaminan kesehatan berupa BPJS ketenagakerjaan.

Sedangkan masa kerja mereka telah cukup lama. Kemudian, bagi tenaga kerja yang diberhentikan, juga tidak diberikan pesangon. Salah satu contoh, terjadi di PT. Indo Arabica Mangkuraja (IAM). Yakni perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

Terbukti, perusahaan tersebut membayarkan upah pekerjanya jauh dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu, yang ditetapkan sejak November 2017 lalu, yakni sebesar Rp. 1.888.741. Perusahaan tersebut hanya memberikan upah sebesar Rp. 30 Ribu perhari. Atau sekitar Rp.750 Ribu perbulan jika dihitung 25 hari kerja.

General Manger PT. IAM, Surya, beberapa kali dicoba diminta penjelasannya selalu mengelak untuk memberikan komentar. Dia beralasan, khawatir salah memberikan penjelasan. Awak media malah diarahkan agar menanyakan persoalan itu kepada bagian personalia.

“Mohon maaf saya bukannya tidak mau berkomentar, tapi di dalam perusahaan kami informasi harus keluar satu pintu,yakni dalam hal ini adalah bagian personalia, langsung hubungi beliau aja saya takut nanti salah memberikan informasi,” elak Surya.

Namun sampai dengan berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Personalia PT. IAM Mangkuraja, Khairil, belum bisa ditemui. Ketika dihubungi melalui nomor telepon yang ia miliki tidak diangkat, bahkan via pesan singkat pun tidak direspon olehnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Teguh, kepada awak kontrastoday.com mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata sekaligus menertibkan lagi administrasi pekerja perusahaan. Untuk mengetahui sistim perekrutan, upah, hingga sistim ikatan kerja yang dibikin, apakah harian lepas, outsourcing atau karyawan tetap.

“Kami sudah banyak mendapat laporan seperti gaji yang tidak sesuai dengan UMP, tidak diikutsertakan kedalam BPJS ketenagakerjaan. Bahkan ikatan antara pekerja dengan perusahaanpun tidak jelas. Sehingga ketika mereka diberhentikan, hak-hak merekapun tidak mereka dapatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *