
Senin, 15 Oktober 2018
Pewarta : Yadhi
MUKOMUKO – Sangat disayangkan, bangunan rumah dinas (Rumdin) Bupati Mukomuko, Propinsi Bengkulu, senilai Rp 7 miliar mengalami banyak kerusakan dinilai cukup berat. Kerusakan bangunan yang didanai APBD tahun 2017 tersebut terdapat pada bagian langit-langit atau plafond, hingga ke tiang penyangga. Guna mengungkap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, elemen masyarakat setempat akan melaporkannya ke penegak hukum agar dapat diusut.
Kerusakan yang cukup parah bukan hanya pada plafond dan tiang penyangga, terjadi pula keretakan pada bagian dinding bangunan. Sedangkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, bangunan Rumdin sekaligus merupakan balai daerah tersebut akan diresmikan pada bulan Februari 2019 mendatang.
“Terjadi demikian menurut kami disebabkan tidak adanya pengawasan dalam pelaksanaan. Untuk itu kami segera membuat laporan secara resmi ke Polda dan Kejati Bengkulu. Agar dapat diungkap secara tuntas. Berkas laporan dan dokumentasinya telah kita siapkan,” kata Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH diamini Sekretarisnya, M Toha.
Kondisi yang dinilainya cukup parah itu, kata Weri, diperoleh setelah turun langsung ke lokasi melakukan investigasi pada Minggu (14/10). disebutkan pula, 2017 lalu, proyek tersebut sempat putus kontrak. Sesuai dengan Perbup Nomor 24 Tahun 2014, maka diperpanjang. Sayangnya, penambahan waktu itu tidak menjadikan pekerjaan menjadi baik, malah mengalami kerusakan.
”Begitu kita terima laporan, langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan. Dan memang kondisinya rusak berat. Terdapat beberapa titik pada bangunan itu yang menurut kita janggal. Salah satunya di bagian lantai tiang penyangga yang tidak dicor, terbukti dari pasirnya berserakan keluar dari bagian tiang itu,” beber Weri.
























