Kamis, 15 November 2018
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Ma, hari ini Kamis (15/11) diserahkan oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara ke Kejaksaan Negeri setempat.
Disebutkan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH, SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk, Kamis (15/11), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Kades tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Dan kerugian dari anggaran tahun 2016 itu tidak bisa dipertanggung jawabkan olehnya.
Kasus ini disidik atas laporan audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Bengkulu Tengah No : LHP/006/INSP/K/2018, tanggal 13 Agustus 2018. Tim penyidik menemukan bukti dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Hari ini kita melaksanakan tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara kasus korupsi dana desa tahun 2016, berikut tersangka dan barang bukti. Dimana tersangkanya adalah Kades Karang Tinggi,” kata Kasat.
Menurut Kasat, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan hanya melakukan perbuatan tersebut sendiri tanpa melibatkan orang lain.
“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan tersangka dia memang pelaku tunggal. Berbeda dengan Kepala Desa Paku Aji, dia bekerjasama dengan bendahara,” jelas Kasat.
























