
Rabu, 5 Desember 2018
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Pasangan belia tentunya masih dibawah umur, masing-masing, LS berusia 15 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Arma Jaya, dan lelaki pasangannya RB baru berusia 18 tahun, warga Kecamatan Air Besi, dinikahkan di Mapolres Bengkulu Utara pada Rabu (5/12). Pernikahan tersebut dilangsungkan setelah ada kesepakatan damai antara keluarga kedua pihak.
Pasangan sejoli ini, 12 oktober lalu digerebek warga usai waktu Sholat Jumat, mereka dipergoki tengah berbuat tidak senonoh di kamar salah satu rumah teman sang lelaki di Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Sejak ditangkap, sang lelaki RB, telah menjalani pemeriksaan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat perempuannya dibawah umur, sekalipun keluarga sudah berdamai, proses hukum tidak dapat dihentikan.
Dijelaskan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP M. Jufri S.Ik, Keluarga pihak lelaki sudah meminta maaf. Sekalipun demikian, kata Kasat, proses hukum tetap berlanjut.
“Sekalipun mereka berdua telah dinikahkan, proses hukum terus berlanjut sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Hanya saja dengan terlaksananya pernikahan ini tentu akan menjadi pertimbangan pihak pemutus perkara nantinya. Sebab berkas perkara ini telah dinyatakan P21,” kata Kasat.
Artikel terkait : Berbuat Tidak Pantas, Pasangan Remaja Dibawah Umur Digerebek Warga
























