Mengungkap Kejanggalan Biaya Pasang Baru PAM di Mukomuko

Headline, Mukomuko151 Dilihat

Rabu, 5 Desember 2018
Pewarta : Yadhi

MUKOMUKO – Kejanggalan mengenai biaya pemasangan baru PDAM ke rumah-rumah calon pelanggan di Kabupaten Mukomuko mulai terkuak. Menurut informasi di lapangan, biaya pemasangan yang dikenakan berannya beragam, mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 1 juta, Rp 500 ribu dan Rp 400. Bahkan, informasi terbaru didapatkan pemasangan baru PDAM ke rumah tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dengan adanya info tersebut, menimbulkan pertanyaan besar bagi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) di daerah itu. Lantaran pihak lembaga menerima laporan pengaduan dan keluhan dari masyarakat calon pelanggan PDAM, mempersoalkan biaya yang dikenakan tidak berdasarkan ketentuan.

”Kami mempertanyakan biaya pemasangan baru PDAM ke rumah-rumah calon pelanggan. Kami nilai tidak adil dan tidak transparan. Selain itu, tidak ada patokan baku tarif pemasangan baru,” ungkap Weri Tri Kusuma, SH, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko.

Sayangnya, kata Weri, Direktur PDAM Tirta Selagan Mukomuko, sampai saat ini belum dapat didapati penjelasannya. Padahal pihaknya harus mendapatkan penjelasan tentang hal itu. Sebab jika dibiarkan berlanjut kejanggalan ini akan menjadi pelanggaran. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.

”Sejak Selasa siang kemarin kitA coba melakukan konfirmasi namun tidak bisa menghubungi Direktur PDAM. Kami akan terus berupaya menindaklanjuti dan meminta penjelasan. Kita hanya minta ketentuan biaya. Jangan sampai ada ketimpangan,” kata Weri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *