Senin, 25 Februari 2019
BENGKULU UTARA – Tiga orang pemuda, masing-masing AG (26) dan AE (24), asal Desa Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dan 1 pemuda berinisial IS (34) asal Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu, dibekuk oleh aparat Dit Narkoba Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan setelah pihak aparat mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Supratman, MH melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Mulyadi, SH, didampingi Kasubdit III Narkoba, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat langsung melakukan penelusuran.
“Berbekal informasi yang diperoleh, kita melakukan penelusuran, dan para pengedar dan pemakai narkoba tersebut berhasil kita tangkap. Dari keterangan yang kita dapatkan, dalam melakukan pengedaran narkoba tersebut mereka berkomunikasi menggunakan jaringan telepon seluler,” kata Mulyadi, dirilis radarutara.id.
Diakui oleh Tsk dihadapan petugas, barang haram tersebut didapatkan oleh mereka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan dari tangan tsk berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 3,8 gram narkotika jenis sabu, beserta 1 paket kecil ekstasi.
“Mereka memperoleh dari warga binaan lapas berinisial SU. Namun informasi ini masih kita dalami,” terang Mulyadi.
























