Kamis, 11 April 2019
Pewarta : Admin
KONTRAS BENGKULU UTARA – Lima tersangka kasus narkoba asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masing-masing WH (23), RI (32), asal Desa Suka Rami, OGM (27) asal Desa Taba Teret, NN (35) asal Desa Taba Baru Kecamatan Taba Penanjung, dan DPH (29) asal Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi, diamankan aparat Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Waka Polres, Kompol. Erwin, SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Rahmad Hadi Fitrianto, SH, SIK kepada awak media saat press conference, Kamis (11/4/2019) mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Petugas berhasil mengamankan kelima tersangka di tiga lokasi berbeda di Bengkulu Tengah dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” jelas Erwin.
Lebih rinci dijelaskan Erwin, di TKP 1 petugas mengamankan WH (23) dan RI (32) berikut barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu. Di TKP 2 kata Erwin, petugas mengamankan DPH (29) dengan barang bukti satu paket kecil shabu-shabu, dan di TKP 3 petugas mengamankan OGM (27) dan NN (35) juga dengan barang bukti satu paket kecil shabu-shabu.