Senin, 17 Juni 2019
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (17/6/2019) Bupati BU, Ir. H. Mian menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Dalam Rapat Paripurna DPRD BU tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 dan harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD dimana laporan keuangan teesebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Mian, laporan keuangan pemerintah daerah telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP).
“Laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan yaitu, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan silpa, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Mian.

Seusai rapat paripurna, kepada awak media Mian menyampaikan mudah – mudahan ini dibahas tidak telalu lama karena masih banyak agenda – agenda berikutnya yang harus dibahas bersama DPRD.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri unsur OPD, SKPD, FKPD dan tamu undangan lainnya. (ADVERTORIAL)