KONTRASTODAY.COM Bengkulu Utara – Dua orang yang diduga pelaku perambah hutan lindung yakni MM (42) warga Kecamatan Muara Aman, Kabupaten Lebong dan SM (50) warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahyang diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, didampingi Paur Humas, Ipda. Nofriyanti pada press release di ruang Sat Reskrim, Kamis (25/7/2019) menerangkan MM dan SM diamankan setelah adanya laporan dari warga.
“MM diamankan di lokasi hutan lindung Bukit Daun kelompok Bukit Resam desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara pada Selasa (23/7/2019). Sedangkan SM, diamankan di lokasi Bukit Daun register 5 kilometer 47 desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah pada Rabu (24/7/2019),” terang Jery Antonius Nainggolan.

Dikatakan Kasat Reskrim, bersama pelaku MM telah diamankan barang bukti berupa 1 karung kopi seberat 40 kilogram, 1 batang tanaman kopi, 3 buah mangkok berisi getah karet. Sedangkan barang bukti dari pelaku SM berupa 2 potong pohon kopi, 1 karung berisi kopi seberat 2 kilogram, 1 bilah parang, 1 bilah arit dan 1 buah alat semprot.
“Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan,” kata Kasat.
Selain dua orang yang diduga merambah hutan lindung, Satreskrim juga mengamankan 2 ekor hewan/satwa yang dilindungi undang-undang. Yaitu 1 ekor elang hitam, dan 1 ekor siamang.
Kedua ekor satwa yang dilindungi undang-undang ini disita dari pemiliknya, Sofyan Iskandar (56) warga desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kedua ekor satwa ini diakui oleh pemiliknya didapat dari temannya dan dipelihara dari kecil. Sofyan berani memelihara hewan ini hingga belasan tahun karena ia tidak mengetahui kalau kedua satwa ini dilindungi undang-undang,” terang Jery.
Polres Bengkulu Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan akan menyerahkan 2 ekor satwa tersebut beserta dengan pemiliknya.
“Kedua ekor satwa ini akan segera dilepas liarkan ke alam di wilayah Taman Wisata Alam Seblat, desa Suka Baru,” pungkas Kasat.
Editor : Herman Eryudi