KONTRAS Bengkulu Utara – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dengan agenda Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD BU oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD BU.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan APBD tahun 2019 pada Selasa (6/8/2019), Fraksi Merah Putih menyampaikan kritik terkait pernyataan Bupati Bengkulu Utara yang menyatakan bahwa wacana pembangunan Gapura di Desa Rama Agung tidak disetujui oleh pihak DPRD Bengkulu Utara.
Juru bicara Fraksi Merah Putih, Dedi Syaftoni yang sehari-hari akrab disapa Roni merasa sangat kecewa, karena sampai akhir dibacakannya jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE tak ada tanggapan apapun terkait pernyataan bupati yang menyatakan bahwa wacana pembangunan Gapura di Desa Rama Agung tidak disetujui oleh pihak DPRD Bengkulu Utara.
“Saya sendiri selaku juru bicara Fraksi Merah Putih merasa sangat kecewa, bukan sekali ini saja pandangan umum fraksi tidak dijawab,” kata Roni.

Ditambahkan Roni, permasalahan ini akan dilanjutkan lewat hearing nanti dan akan ditanyakan lagi. Fraksi Merah Putih akan tanyakan lagi pada penyampaian kata akhir fraksi nanti.
“Jangan gara-gara dia (bupati, red) kita yang dikorbankan,” pungkas Roni.
Selain Wakil Bupati, Ketua DPRD, Aliantor Harahap, beserta Wakil Ketua I, H Bambang Irawan, dan Wakil Ketua II Agus Riyadi, paripurna dihadiri Sekwan, Abdul Salam dan segenap unsur FKPD, OPD serta pihak terkait lainnya.
[ADVERTORIAL]
























