KONTRAS Bengkulu Utara – Secara resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan Sertifikat Akreditasi B kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara.
Beberapa waktu lalu, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menyampaikan, dengan diberikannya sertifikat berakreditasi B oleh Kementerian Perhubungan RI, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara adalah satu-satunya yang secara resmi dan legal memiliki Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan di Provinsi Bengkulu.
“Dinas Perhubungan kita Bengkulu Utara, satu-satunya di Provinsi Bengkulu ini yang memiliki unit pelaksanaan uji berkala kenderaan yang secara legal memiliki sertifikat akreditasi B,” ujar Mian.
Lanjut Mian, dengan adanya sertifikat akreditasi B Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi diakui oleh pihak Kementerian Perhubungan RI, baik itu secara pelayanan maupun dari sisi fasilitas alat, untuk melaksanakan uji berkala kenderaan yang layak serta memenuhi stadar sebenarnya.
“Diberikannya sertifikat akreditasi B kepada Dinas Perhubungan BU oleh Kementerian Perhubungan RI, secara pelayanan dan didukung dengan fasilitas alat maka untuk melaksanakan uji berkala kenderaan kita sudah memenuhi stadar kelayakan yang sebenarnya,” terang Mian.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Eka Herdriyadi, SH,MH mengatakan setiap yang akan melakukan uji kelayakan berkala kenderaan diwajibkan di Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, nantinya hasil dari pengujian yang terbit memiliki dasar yang sebenarnya, dan memiliki acuan secara legal hukum. Karena pentingnya akreditasi mempengaruhi hasil dari uji yang akan diterbitkan untuk kenderaan, dimana nantinya di akui oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Kenderaan yang akan melakukan uji kelayakan di provinsi Bengkulu ini, diwajibkan melaksanakannya di Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, karena hanya kita yang memiliki sertifikat akreditasi yang di akui oleh kementerian,” pungkas Eka.
Editor : Herman Eryudi