KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara – Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Damai Sejahtera Unit Arga Makmur berinisial YS (21) berhasil diamankan aparat Sat Resrim Polres Bengkulu Utara karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp.10.950.000,00 berdasarkan laporan korban MJS (33) selaku Pimpinan Koperasi Damai Sejahtera Nomor 2375/X11/2021 tanggal 06 Desember 2021.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery A. Nainggolan, S.IK yang disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Joko Susanto kepada awak media pada press conference, Rabu 8 Desember 2021 menyebutkan uang yang digelapkan oleh tersangka YS digunakan untuk bermain judi online.
Selanjutnya dijelaskan KBO Reskrim, setelah dilakukan pengembangan ada lima nasabah yang melakukan pinjaman, akan tetapi pinjaman tersebut adalah pinjaman yang dilakukan oleh tersangka itu sendiri dan uangnya tidak diberikan kepada nasabah.
“Modus operandinya pelaku menggunakan KTP nasabah, dimana nasabah tersebut pernah meminjam, pelaku sempat memfoto KTP nasabah setelah pinjaman pertama lunas, foto KTP yang ada dimemori HP oleh pelaku kemudian di print sebagai syarat untuk meminjam kembali, setelah pinjaman cair uangnya tidak diberikan kepada nasabah, dan nasabahpun tidak mengetahui,” jelas Ipda Joko Susanto.
Tersangka YS yang merasa aksinya diketahui oleh pimpinan koperasi, kemudian tidak masuk kantor dan berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres BU, YS berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 374 Sub 372 KUHPidana Jo 378 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan,” tuntasnya.