KONTRASTODAY.COM, Bengkulu Utara – Pelaku tindak pidana pencurian NNG (33) warga Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil ditangkap anggota Unit Pidum dan Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB dipimpin Kanit Pidum IPDA. Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K di rumah pelaku di Desa Tanjung Genting tanpa ada perlawanan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK didampingi Kanit Pidum IPDA. Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K kepada awak media pada acara press release menjelaskan tersangka NNG ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah Herman Eryudi warga Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (06/12/2021) sekira pukul 03.00 Wib.

Lebih rinci dijelaskan Jery Nainggolan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya dimana sebelumnya pelaku membesuk keluarganya yang dirawat di RSUD Arga Makmur, ketika hendak pulang menuju rumah nya pelaku melewati rumah korban.
“Pelaku melihat lampu rumah korban dalam kondisi mati, kemudian pelaku memarkirkan sepeda motor nya di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak dalam posisi ON, kemudian pelaku masuk melalui jendela kamar samping kiri rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau yang dibawa dari rumah, setelah berhasil masuk pelaku mengambil 1 unit handphone diatas meja tv dan 1 buah gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di dapur,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku NNG (33) dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
“Pelaku yang juga sebagai resedivis ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO A83 warna hitam dan 1 (satu) tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau, dan tersangka diancam 9 tahun penjara,” demikian Jery.