Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Dukung SE Gubernur Sekolah Gratis

Daerah, Kota Bengkulu302 Dilihat

KONTRASTODAY.COM, BengkuluKetua Fraksi Partai NaDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, S.Sos, MM mendukung Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Jum’at (11/02/2022).

Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu sudah dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi dasar dalam mengimplementasikan program pendidikan gratis tingkat SMA, SMK, dan SLBN.

Perda APBD provinsi ditambah rincian dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan SE sudah termasuk dasar hukum untuk melaksanakan program pendidikan gratis yang merupakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Dikatakan Tantawi, namun jika ingin diperkuat dengan Pergub atau Perda tersendiri, tentunya lebih baik,juga perlunya pihak Dikbud bersama perangkat daerah duduk bareng guna menyosialisasikan lebih gencar ke kepala sekolah terkait geratisnya sekolah SMA,SMK dan SLBN.

Program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) lebih gencar lagi menyosialisasikan kepada satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

“Dikbud harus menerangkan secara rinci kepada Kepala Sekolah terkait program pendidikan gratis ini. Mengingat  ini, kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan masing-masing Kepala Sekolah, komunikasi sangat perlu, kalau perlu rapat bersama,” ujar Tantawi.

Terkait dorongan perlunya Pergub ataupun Perda, tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya. Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi.

Berapa Komite sekolah menayakan diperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua atau wali murid siswa dan siswi, boleh-boleh saja, selagi tidak memberatkan dan sifatnya sukarela.

“Bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan dan tidak memberatkan wali murid, namun jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli), bertentangan dengan program sekolah gratis,” tutup Tantawi. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *