advetorialDaerahKota Bengkulu

Atas Kerusakan Jalan Provinsi Bengkulu, PT Injatama Harus Bertanggung Jawab

525
×

Atas Kerusakan Jalan Provinsi Bengkulu, PT Injatama Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM, BengkuluRusaknya jalan milik provinsi sepanjang 3 kilometer yang digali perusahaan tambang batubara PT Injatama sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Ketua komisi III DPRD provinsi Bengkulu Tantawi Dali angkat bicara.

Dikatakan Tantawi, perusahaan tambang PT Injatama untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan dengan cara digali, setelah pihak perusahaan mengetahui adanya batubara di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu.

Lanjut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, S.Sos, MM perusahaan tambang PT Injatama bertanggung jawab atas kerusakan jalan Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan, Jumat (20/05/2022).

“Diminta perusahaan PT Ijatama bertanggung jawab, belum ada keputusan tukar gulingnya, perlu diketahui  ini bisa dikatakan tindakan pidana,” kata Tantawi.

Selain itu, jalan tak dapat dimanfaatkan lagi karena telah dikeruk oleh perusahaan, sehingga imbasnya ke masyarakat desa yang melewati jalan tersebut.

Walupun perusahaan memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun disitu ada fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh negara sehingga tidak diperkenankan untuk dirusak sebelum ada kepastian hukumnya.

“Memang perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun dia harus tau itu fasilitas umum yang di biayai oleh Negara,” pungkas Tantawi.  [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *