KONTRASTODAY.COM – Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kerugian negara, atas kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemkab Bengkulu Utara, oleh PT Putra Maga Nanditama (PMN). Dalam kasus ini PT PMN mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 961.047.300.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Ormas LAKI Bengkulu Utara yang telah berperan aktif dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (15/08/2022).
“Kami sampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Ormas LAKI Bengkulu Utara yang telah berperan aktif dengan menyampaikan laporan dugaan pengrusakan aset milik Pemkab Bengkulu Utara oleh PT PMN melaui surat Nomor : 070/DPC-LAKI/BU/VI/2022 Tanggal 06 Juni 2022,” jelas Denny.
Denny menambahkan, dari hasil penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah yaitu bendungan atau pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama mengalami kerusakan parah.
“Dari hasil investigasi diperoleh kerugian atas aktifitas senilai Rp 961.047.300 dan akan dikembalikan ke kas daerah. Pihak perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan,” ungkap Kasi Intel Kejari BU, Denny Agustian.
Terpisah, Ketua Ormas LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi didampingi Sekretaris, Afrizal Karnain yang akrab disapa Buyung Karim menyampaikan terima kasih kepada institusi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang telah bersinergi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Kami Ormas LAKI melakukan ini semua karena sudah diamanatkan oleh undang-undang, dan apa yang kami lakukan ini juga sebagai wujud kecintaan kami Ormas LAKI kepada negeri ini,” terang Herman Eryudi.
Dari pantauan media ini, hadir dalam pengembalian kerugian Negara di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yakni Kajari Bengkulu Utara didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Kepala BKAD Bengkulu Utara, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara dan Manager PT PMN.