KONTRASTODAY.COM – Terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor milik Ambar Lasadi warga Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap oleh Satreskrim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu.
Penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Kota Bengkulu membawa motor tersebut, Polsek Putri Hijau langsung berkordinasi dengan Polsek Gading Cempaka untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, S.ik Kamis (8/9) mengatakan, penangkapan tersebut didapat dari kordinasi laporan pihak Polsek Putri Hijau. Terduga Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Hibrida 09 Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.
“Kita mendapatkan kordinasi dari Polsek Putri hijau ada tersangka penggelapan motor yang lari diwilayah hukum kita. Hingga kita turunkan tim macan cempaka untuk menangkap pelaku,” ucapnya. [*]