KONTRASTODAY.COM – Seorang perempuan muda asal Kabupaten Kepahiang ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek ) Kepahiang, Polres Kepahiang Polda Bengkulu Senin kemarin 12 September 2022. Pasalnya, perempuan berstatus janda ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Handphone merk Iphone 7 yang diduga dilakukannya pada awal juli 2022 lalu.
Dia diamankan petugas atas dasar LP/B-663/IX/2022/SPKT/Polsek Kepahiang/PolresKepahiang/Polda Bengkulu, Dia diduga mencuri Handphone milik bos MC, Titin Yeni warga Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna,S.IK M.Si melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Desri Zaldi, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Pipin Nurkholis, SH mengungkapkan Kronologi kejadian itu pada Jum’at 1 Juli, saat anak korban pergi ke warung yang berlokasi di Terminal Kepahiang.
“HP Iphone 7 itu berada di tas hitam dan ditinggalkan di dalam kamar. Saat pulang ke rumah, anak korban tidak lagi melihat Hp beserta uang Rp 400 ribu,” ucap Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim.
Dijelaskan, terduga pelaku diamankan saat tengah berada di Kota Bengkulu. Penangkapan diback up Anggota Macan Gading Polres Bengkulu. BB didapti berupa 1 unit Handphone Iphone 7+ Berwarna Merah Muda dengan Nomor Imei 356568084721329.
“Bersama pelaku turut diamankan pula Handphone Iphone 7+ berikut 1 Buah Kotak,” pungkasnya. [*]