DaerahHukum dan KriminalKota Bengkulu

Padek Nian.! Katanya Pinjam Kompresor Untuk Bengkel, Ternyata Dijual

471
×

Padek Nian.! Katanya Pinjam Kompresor Untuk Bengkel, Ternyata Dijual

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Seorang pemuda berusia 21 tahun inisial WH warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit kompresor. Dia ditangkap saat berada di salah satu Bengkel di Kebun Tebeng Kota Bengkulu Rabu kemarin 14 September 2022.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto mengungkapkan, setelah menerima laporan pada Selasa 6 Setember 2022 lalu Polsek Kampung Melayu langsung melacak keberadaan pelaku.

Usaha petugas membuahkan hasil, Rabu kemarin keberadaan pelaku terlacak berada di salah satu bengkel di Kebun Tebeng Kota Bengkulu. Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat dilakkan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan segera digiring ke kantor Polisi. Bersamaan dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kompresor,” Jelas

Dijelaskan oleh korban, awal mula penggelapan tersebut saat pelaku datang kerumah korban lalu meminjam satu unit kompresor milik korban dengan alasan mau membuka bengkel di rawa makmur.

Tanpa menaruh rasa curiga lalu korban meminjamkan kompresor tersebut. Setelah 3 hari korban mau mengecek bengkel korban yang ada dirawa makmur namun tidak ketemu selanjutnya korban mencari pelaku ketempat pelaku sering nongkrong lalu ketemu di Kebun Tebeng.

“Korban menanyakan keberadaan kompresornya tersebut dan pelaku menyampaikan sudah dijual. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,” ucap AKP Sugiharto. [*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *