KONTRASTODAY.COM – Kepala Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu inisial FA mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 413.545.566,49,-. Uang titipan tersebut diserahkan oleh kakak FA, Herman Iswandi kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Arga Makmur pada Selasa 20 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, MH mengungkapkan, titipan pengembalian kerugian negara tersebut disampaikan dua tahap.
Tahap pertama, kata Denny diserahkan sebesar Rp. 198.000.000, kemudian untuk tahap kedua, pada Selasa 20 september 2022 dititipkan kembali sebesar Rp. 215. 545.566,49.
“Benar, titipan pengembalian kerugian negara telah diterima, totalnya 413.545.566,49 Rupiah,” terang Kasi Intel Denny, Rabu (21/09/2022).
Sebelumnya memang, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 413 Juta lebih. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan agustus 2022 lalu. [*]