DaerahHukum dan Kriminal

Langgar Lalulintas, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir Polisi

584
×

Langgar Lalulintas, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir Polisi

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Lantaran melanggar lalu lintas dan tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang telah diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu memblokir sebanyak 2.600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu.

“Untuk STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 dan ini jumlah yang tergolong tinggi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, di Kota Bengkulu, Senin, 3 Oktober 2022.

Ia menyebutkan, tingginya STNK yang diblokir oleh pihaknya menandakan bahwa tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu masih tergolong rendah terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik persimpangan yang ada di dalam Kota Bengkulu.

“Pemasangan juga termasuk di daerah rawan laka lantas dan pintu masuk Kota Bengkulu,” ujarnya. [**]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *