Bengkulu UtaraHukum dan Kriminal

DPO Polres Bengkulu Utara Berhasil Dibekuk

462
×

DPO Polres Bengkulu Utara Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Personel Polsek Batik Nau berhasil membekuk DPO Polres Bengkulu Utara. DPO tersebut bernama SM (34 tahun), warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan dilaksanakan pada Senin, 03 Oktober 2022. Bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut tengah menaiki mobil dari arah Ulak Tanding menuju arah Batik Nau, sekira pukul 13.15 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Batik Nau kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan kebenaran informasi, Kanit Reskrim beserta personil Polsek Batik Nau kemudian membuntuti mobil yang membawa DPO.

“Koordinasi juga dilakukan dengan dengan Polsek Lais untuk melakukan pencegatan di depan Mako Polsek Lais. Hingga akhirnya, DPO berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Utara. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *