KONTRASTODAY.COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu. Terduga inisial YS adalah seorang petani asal Rejang Lebong ditangkap di Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau tepatnya Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen. Pol. Tjatur Abrianto didampingi Kabid Brantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Gaos Sukria mengatakan, pelaku ditangkap setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam kardus pempek dan dikirim via travel.
Usai menerima paket tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan. Pelaku sempat berusaha melawan dan kabur sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 200 butir dengan nilai jual Rp 300 ribu per butir masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya, Senin (10/10/2022).