KONTRASTODAY.COM – Terduga pelaku pencurian ternak (Curnak) inisial HY (37) yang merupakan warga Desa Semindam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko berhasil diamnkan polisi.
Terduga ditangkap oleh personil Polsek Mukomuko Selatan (MMS), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Sabtu malam 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.
Kapolres Mukomuko Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya Minggu (23/10/22) menyampaikan, bahwa tersangka mencuri 2 ekor sapi.
“Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko,” ungkap Kapolsek, Minggu.
Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.
” Tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU),” pungkasnya. [**]