KONTRASTODAY.COM – Seorang ibu rumah tangga tergolong masih muda berusia 28 Tahun, Ine Cahya Dwi Putri, warga Desa Melao, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, melapor ke Polisi telah dianiaya oleh seorang laki laki inisial AL (26) Tahun, warga Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut pengakuan pelapor, dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022, Sekira pukul 14.00 Wib, di depan Hotel Seven One, Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam laporan korban menuturkan korban di ikuti oleh terlapor menggunakan sepeda motor, sesampainya di hotel seven one terlapor menyuruh masuk ke dalam hotel seven one tersebut tetapi pelapor tidak mau lalu terjadilah cekcok mulut.
Lalu terlapor langsung memukul muka pelapor lalu menggit tangan kiri dan mencekik leher pelapor setelah melakukan penganiayaan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami terauma psikis, memar/lebam dibagian kedua matanya, kening bagian kiri, leher dan bahu kiri mengalami memar/lebam. Dan Atas kejadian/peristiwa tersebut Pelapor melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. [**]