KONTRASTODAY.COM – Dua orang pemuda tanggung yakni SH berusia 18 tahun dan rekannya berusia 17 tahun diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Lubuk Ladung Dusun Tengah, Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan
Keduanya pemuda asal Kabupaten Kaur ini diamankan petugas dari Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu atas dugaan telah mencuri perlengkapan Mesin Klaser milik perusahaan CV. AJM pada Selasa dini hari (01/11/2022). , dua orang remaja laki-laki asal Kabupaten Kaur .
“Mereka awalnya diamankan oleh karyawan perusahaan yang kemudian diserahkan ke Polsek Kedurang,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasubag Humas AKP Sarmadi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut keterangan Ahamdi (39) yang bekerja sebagai Satpam CV AJM, kedua orang pelaku berhasil diamankan setelah ada karyawan yang berteriak maling, lalu kedua pemuda itu langsung ditangkap.
“Untuk kepentingan penyidikan, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [**]