KONTRASTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu batal rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, lantaran saat ini tidak memungkinkan untuk adanya perekrutan. Sebab harus ada formasi dari Kementerian
Selain itu, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, APBD Provinsi Bengkulu juga tidak memungkinkan karena telah mencapai 38,9 persen dari APBD untuk belanja pegawai.
“Kebijakan pak Gubernur sekarang mengeluarkan surat edaran untuk moratorium. Moratorium tersebut untuk menerima pegawai masuk ke provinsi, ini langkah pertama, kita lihat perkembangan sampai Desember,” ujarnya.
Jika Moratorium tersebut berhasil membantu menekan belanja pegawai di bawah maksimum sesuai dengan regulasi, maka Pemprov Bengkulu dapat melakukan perekrutan PPPK kembali.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak bisa memahami hal tersebut sebab keadaan APBD sebaiknya 70 persen untuk program kesejahteraan rakyat dan paling tinggi 30 persen untuk belanja pegawai.
“Kalau tidak seperti itu kita rugi, lebih besar operasional dari output yang kita harapkan karena APBD itu untuk rakyat, ini yang perlu kita pikirkan bersama,” terang Sekda. [**]