DaerahKaur

Intip Perempuan Mandi, Pria 22 Tahun Dilaporkan

467
×

Intip Perempuan Mandi, Pria 22 Tahun Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY.COM – Seorang pria inisial YS (22), warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur dilaporkan ke Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas atas dugaan telah melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan yakni mengintip perempuan sedang mandi. Pelapor yang berusia 35 tahun ini tidak terima dirinya diitip oleh terlapor disaat mandi.

Mendapatkan laporan tersebut, pemerintah desa bersama pihak kepolisian dalam hal ini Sat Binmas Polres Kaur, Polda Bengkulu mengambil langkah perdamaian dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, dengan dihadiri oleh tokoh Agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat setempat, juga Pemerintah Desa dan BPD.

Kasat Binmas Polres Kaur Polda Bengkulu IPTU I Nengah S, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, mediasi terhadap laporan masyarakat yang tidak terima karena diintip warga satu desanya telah dilakukan. Perdamaian secara adat ini dilangsungkan Rabu malam (23/11/2022).

“Acara perdamaian juga dihadiri oleh kedua belah pihak didampingi keluarga yang kemudian diberi nasehat dan saran agar saling memaafkan disertai penekanan agar terlapor tidak mengulangi aksi mengintip yang melanggar norma asusila terang,” terang Kasat.

Dijelaskan Kasat, saudara YS sebelumnya dilaporkan karena mengintip korban perempuan inisial SH (35) pada hari Kamis tanggal 10 November yang lalu. Kemudian korban melapor kepada Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *