Pasal Narkoba, Mahasiswa Warga Tanjung Raman Ditangkap

KONTRASTODAY.COM – Warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara inisial IW (25) yang berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara atas dugaan penyalahgunaan atau kepemilikan narkotika jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara: AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.Ik MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.Tk, S.Ik mengatakan pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.30 wib. Berawal dari personil Satrenarkoba polres BU menerima informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan pukul 17.30 Wib di pondok persawahan Kel. Kemumu Kec. Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 ( satu ) paket kecil narkotika Golongan I yang diduga jenis Ganja dan 1 ( satu ) kotak kertas vapir merk ROYO yang didalamnya berisikan 21 ( dua puluh satu ) bungkus kertas vapir merk ROYO,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan rangkaian operasi Pekat Nala II-2022. Berbagai kegiatan yang menjadi target petugas diantaranya miras, asusila, perjudian, penyeludupan hingga penyalahgunaan narkotika. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *