KONTRASTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan susunan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu, Rabu (08/02/ 2023). Dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara masih tetap seperti Pemilu sebelumnya terdiri dari 4 Dapil, dengan susunan sebagai berikut :
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota Argamakmur, Lais, Batik Nau, dan Arma Jaya, dengan 8 kursi.
Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Giri Mulya, Padang Jaya, Air padang, dengan 5 kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Enggano, Kerkap, Air Besi, Air Napal, Hulu Palik dan Tanjung Agung Palik, dengan 6 kursi.
Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Pinang Raya, Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupai, Putri Hijau, dan Marga Sakti Seblat, dengan 11 kursi.
Sebelum dikeluarkannya PKPU yang terbit pada 6 Februari lalu, KPU Bengkulu Utara memang sempat mengusulkan tentang pemekaran daerah pemilihan (Dapil) 4, yang terdiri dari 6 wilayah Kecamatan.
Enam kecamatan dimaksud, terdiri dari Pinang Raya, Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Seblat, dan Putri Hijau, yang diusulkan menjadi Dua Dapil, yakni dapil 4 dan Dapil 5, dengan masing-masing 3 kecamatan di dalamnya.
Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Dapil di Bengkulu Utara tidak ada perubahan.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto, SH menyampaikan, usulan tersebut diajukan ke KPU RI berdasarkan usulan dari dua partai politik yakni partai Perindo dan Partai Demokrat.
“Bengkulu Utara masih tetap 4 Dapil, dari 19 Kecamatan, dengan jumlah 30 kursi legislatif. Jadi tidak ada perubahan Dapil. Terkait dengan susunan kecamatan pun tidak ada perubahan,” kata Suwarto. [ADV]