banner 728x250
advetorialBengkulu UtaraBeritaDaerahParlemen

Raperda RPJPD BU Disetujui Untuk Disahkan Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi

112
×

Raperda RPJPD BU Disetujui Untuk Disahkan Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi

Sebarkan artikel ini

KONTRASTODAY Rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 -2045 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat paripurna dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD BU pada Selasa (02/07/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I, Juhaili,S IP dan Waka II, Herliyanto,S IP, beserta segenap anggota Dewan, Sekwan, staf sekretariat Dewan, dihadiri Bupati, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.

Dari 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara dalam menyampaikan pandangan umumnya, sebanyak 6 fraksi menyetujui Raperda pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 disahkan menyadi Perda. Sedangkan satu fraksi tidak menyampaikan pandangan umumnya (Abstain)

Secara umum Bupati Ir.H Mian, mengucapkan banyak terimakasi terhadap dewan terhormat atas diserujuinya Raperda pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 menyadi Perda. Sehingga pembangunan kedepan meniliki dasar hukum.

“Tentu masukan, kritikan serta saran dari pandangan umum fraksi dewan, demi percepatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat,” kata Bupati

“Tadi sudah kita dengar secara bersama-sama bahwa Raperda pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 yang di ajukan pemerintah daerah, telah disepati dan disyahkan oleh lembaga DPRD Bengkulu Utara, sehingga kedepannya telah memiliki dasar payung hukum,” kata Bupati menambahkan.

Rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045, kata Bupati, merupakan rencana yang selaras dengan program pemerintah pusat, Provinsi dan daerah.

“Kita telah mendengar secara seksama Raperda tersebut disyahkan menjadi Perda. Perda ini ditandatangan pula secara bersama pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah BU,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si, mengatakan Perda tersebut dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Bengkulu Utara 20 tahun kedepan.

“Tentu rancangan program kegiatan dan sub kegiatan serta dijadikan dasar penyusunan RKA SKPD selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025,”ucap Dodi. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *