Jumat, 07 September 2018
PEWARTA : YADHI
MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan tersangka pelaku perdagangan kulit dan organ tubuh hewan dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Pelaku berinisial UM, warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko ini, ditangkap Rabu (5/9) saat akan melakukan transaksi di Desa Bunga Tanjung.
Pada press release, Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, S.Ik menjelaskan, pelaku mendapatkan kulit harimau tersebut dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Dengan cara memasang perangkap atau jerat, kemudian diolah olehnya untuk dijual.
”Tersangka telah kita amankan, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan guna pengembangan. Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres, jumat (7/9).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan kulit harimau utuh, diperkirakan baru berumur 1 tahun, beserta tulang belulangnya. Berniat akan dijual seharga Rp 20 juta – Rp 25 juta. Saat ini, tsk masih menjalani peroses pemeriksaan dan pengembangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
”Kita masih mendalami kasus ini, diperkirakan ada jaringan yang akan membeli kulit harimau itu. Sejauh ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
























