Kamis, 11 Oktober 2018
Pewarta : Jhon
KAUR – Dari hasil sidang ajudikasi Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Kabupaten Kaur pada Pemilu 2019, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaur selaku pemohon, terhadap termohon yakni KPUD Kabupaten Kaur.
Tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 02/PS/Reg.07.04/IX/2018, menyebutkan, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa Bawaslu Kaur memeriksa dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, menjatuhkan dan memutuskan antara lain,
- Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Kedua, Memerintahkan Pemohon untuk mengganti calon pengganti Perempuan Dapil 2 Kaur sesuai aturan paling lama 7 hari setelah putusan.
- Ketiga, Memerintahkan Kepada Termohon untuk melakukan verfikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan terhadap calon pengganti perempuan yang diajukan pemohon.
- Keempat, Memerintahkan kepada Termohon untuk memasukkan Pemohon atas nama M.Hosen B dan Zilkan Mahdi ke DCT DPRD Kaur sepanjang telah diajukan dan memenuhi syarat dan syarat calon perempuan.
- Kelima, Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Ketua Bawaslu Kaur, Tony Kuswoyo mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan pihaknya telah melaksanakan keputusan itu sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
“Keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan yang ada, ” katanya.
























