Senin, 24 September 2018
PEWARTA : JHON
KAUR – Warga Negara Asing (WNA) yang diduga merupakan tenaga kerja PT. BMS di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu, ternyata hanya mengantongi paspor kunjungan. Hal itu diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu, yang sengaja turun ke lokasi melakukan pemeriksaan bersama Disnaker Kabupaten Kaur, didampingi Sat Intelkam Polres Kaur.
Sedangkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), menurut pengakuan pihak managemen perusahaan PT BMS, masih dalam pengurusan di Kantor Imigrasi. Diketahui, warga negara asing (WNA) yang ditemukan berada di lingkungan perusahaan tersebut bernama Zhao Xinjian (65), asal Zhandong, China.
Tim yang turun ke lapangan, terdiri dari Amrul Hamidi, Syahdan, Pengawas Naker Provinsi Bengkulu, David dan Ersan dari Disnakertrans Kaur, Erix Rikardo dari Kesbangpol Kaur beserta personil dari Polres Kaur. Turunnya tim ini lantaran mendapat informasi bahwa ada salah seorang dari 16 pekerja PT BMS yang akan beroperasi kembali itu, adalah WNA.
Lantaran paspor yang dikantongi oleh pekerja asing dimaksud hanya kunjungan, tentunya bukan untuk bekerja atau menetap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Pihak penanggung jawab PT. BMS, Idrus, dan Jefri selaku orang kepercayaan dari PT. BMS yang hadir saat itu mengatakan, status WNA tersebut belum sebagai pekerja.
Dijelaskan oleh Jefri, jumlah karyawan di PT. BMS saat ini baru berjumlah 16 orang, 11 orang diantaranya sebagai pekerja, 2 orang sebagai operator alat berat dan 3 orang lainnya sebagai penjaga malam.
Jefri mengakui, bahwa memang betul ada orang asing yang datang dan menginap di camp karyawan di Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal dan orang asing tersebut, kata dia, merupakan orang yang ditunjuk oleh PT. BMS sebagai pekerja sekaligus quality control PT. BMS.
“Warga asing tersebut belum bekerja, dikarenakan paspor yang dimilikinya bukan untuk izin bekerja, melainkan hanya izin berkunjung. Sedangkan untuk izin bekerja sedang diajukan ke imigrasi,” katanya.
Dijelaskan oleh Jefri, pembuatan izin kerja tersebut dibantu oleh Daddy Suryadi, SH yang merupakan Direktur Operasional PT. Putra Bunda Mandiri.
”Memang benar ada warga negara asing yang hendak bekerja di perusahaan. Namun, statusnya belum bekerja lantaran izinnya masih dalam proses pengurusan. Tanggal 26 September ini, dia bakal meninggalkan Kaur,” kata Jefri.
























