Selasa, 16 Oktober 2018
Pewarta : Yadhi
MUKOMUKO – Belum lagi diresmikan, Rumah dinas (Rumdin) Bupati Mukomuko sekaligus merupakan Balai Daerah mengalami kerusakan yang cukup berat. Sehingga menarik perhatian elemen masyarakat setempat dan akan segera dilaporkan ke penegak hukum. Namun, sekalipun diakui kerusakan tersebut, PUPR setempat mengatakan bahwa bagian yang rusak itu belum dibayar.
Sejatinya terdapat kejanggalan dalam dalih yang disebutkan itu. Pasalnya kerusakan terjadi pada bagian-bagian vital, seperti tiang penyangga, plafond dan keretakan pada dinding. Apakah mungkin bagian-bagian bangunan yang menyatu erat tersebut dibayarkan secara terpisah.
Baca juga : Belum Diresmikan, Rumdin Bupati Mukomuko Senilai 7 M Rusak Berat
Kepada awak media, Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, menyebutkan bangunan senilai Rp 8,75 itu baru dibayarkan sebesar Rp 6,75 miliar. Lantaran pihak pelaksana dari PT. Cipta Kontruksi Abadi tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan meski telah dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kerja.
Dia juga mengakui proyek mengalami putus kontrak pada Desember 2017. Karena ada penambahan, dilanjutkan hingga Februari 2018. Sisa dana sekitar Rp 1,90 miliar akan dibayarkan pada akhir tahun 2018 melalui dana APBD-Perubahan.
”Kita akui terdapat titik bangunan yang rusak. Namun, itu tidak masuk dalam item pekerjaan yang sudah dibayarkan. Nantinya, sisa yang belum dibayarkan akan diselesaikan dalam akhir tahun ini. Karena sisa anggaran pada tahun lalu masuk dalam silpa,” kata Apriansyah.
Itupun, kata dia, masih menunggu hasil penghitungan BPKP yang tercantum dalam audit. Sementara anggarannya sudah disiapkan melalui dana APBD-P. Karena putus kontrak, sesuai dengan Perbup maka pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan meski telah dilakukan penambahan waktu.
”Kita belum bisa tentukan waktunya untuk proses audit, karena masih menunggu dari pihak BPKP. Kalau suratnya sudah kita layangkan yang nantinya akan melibatkan pihak inspektorat juga. Bisa jadi, sisa yang belum dibayarkan akan berkurang sesuai dengan hasil penghitungan,” imbuh dia.
Apriansyah menjamin dan memastikan akhir tahun 2018 ini pelaksanaannya tuntas. Kontraktor dan perusahaan pelaksananya, dipastikan oleh dia sudah di blacklist. sebelum peresmian, bagian bangunan yang rusak akan diperbaiki dan anggarannya akan diajukan kembali.
”Memang sudah kita rencanakan peresmiannya. Namun, untuk saat ini kita fokus dengan masalah fisik bangunan dulu. Apabila semuanya sudah selesai dan hasil audit BPKP turun, kita bisa menghitung kebutuhan anggaran untuk perbaikan sebelum diresmikan,” paparnya.
Sementara, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada setiap pekerjaan proyek. Menurutnya, apa yang dipaparkan pada media sebelumnya sesuai dengan kondisi fakta dilapangan. Dan itu yang sangat disayangkannya.
”Kita sebagai kontrol sosial sekaligus mengawasi setiap pekerjaan proyek. Apa yang menjadi temuan, itu akan kita laporkan. Semunya berdasarkan fakta di lapangan. Kita sangat miris banyak proyek yang bermasalah dan putus kontrak. Tentu akan menghamabt pembangunan di Kabupaten Mukomuko,” tandasnya.
























