Selasa, 13 November 2018
MUKOMUKO – Rumah semi permanen di Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko, yang selama ini diketahui dikontrakkan, mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan warga masarakat, apa yang mendasari hal itu sehingga bisa terjadi, sementara masih ada rumah yang didiami dan milik seorang janda malah tidak mendapatkan bantuan.
“Setahu kami rumah ini merupakan rumah kontrakan, tetapi kenapa mendapatkan bantuan program BSPS atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Apakah boleh rumah untuk bisnis mendapatkan bantuan program ini,” kata warga Kelurahan Bandar Ratu Tono di Mukomuko, Senin, dirilis antaranews.
Bangunan rumah tersebut , kata dia, terdiri dari dua pintu. Satu pintu disewa oleh pelajar dan satu pintu lagi kosong karena warga yang menyewa rumah ini belum lama pindah. Warga di daerah itu tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga rumah kontrakan tersebut bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.
Anehnya lagi, ada juga warga yang belum punya rumah tetapi memiliki tanah dan baru membangun pondasi di tanahnya itu, diduga juga mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto mengatakan bahwa instansinya tidak tahu menahu soal penilaian bangunan rumah yang tidak layak huni milik warga setempat yang mendapatkan program BSPS dari pemerintah pusat.
Menurutnya, koordinator fasilitator program BSPS daerah ini yang lebih mengetahui rumah yang layak dan tidak layak huni yang mendapatkan program ini karena mereka yang langsung melakukan penilaian terhadap rumah ini.
Koordinator Fasilitator BSPS Kabupaten Mukomuko Budi dalam keterangannya mamastikan rumah yang mendapat program ini merupakan rumah yang tidak layak huni di daerah ini.
Ia menyatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada rumah yang mendapatkan program ini merupakan rumah kontrakan. Berdasarkan hasil penilaiannya di lapangan tidak ada rumah kontrakan.
Kendati demikian, ia menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran terkait salah satu rumah kontarakan mendapatkan bantuan program ini.
“Kalau terbukti benar yang bersangkutan bisa batal mendapatkan program ini,” ujarnya pula.
Artikel ini telah tayang di : bengkuluantaranews.com
























