Kamis, 15 November 2018
Pewarta : Herman
BENGKULU UTARA – Masih ingat warga Pulau Enggano, tinggal di Desa Meok Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, He (26) yang menyiksa bayinya sendiri. Dan akibat ditampar, dicubit bahkan dihempaskan ke lantai oleh pelaku, bayi malang tak berdosa yang merupakan darah dagingnya itu dikabarkan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB Jumat 24 agustus lalu.
Atas perbuatan tersebut, ia diamankan oleh polisi dalam hal ini Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana pembunuhan.
Baca : Bayi Ini Dicubit, Ditampar dan Dihempaskan Oleh Ayahnya Hingga Tewas
Setelah pihak penyidik menyelesaikan tahap-tahap pemeriksaan dan penyelidikan, pada kamis (15/11) berkas perkara berikut tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Penyerahan tersangka juga beserta segenap barang bukti terkait kasus tersebut.
“Kita hari ini melaksanakan tahap dua terkait dengan pelaku dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang masih usia 3 bulan terjadi di kecamatan Enggano,” ungkap Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, Kamis.
Dibeberkan Kasat, sebagaimana yang disampaikan oleh pelaku, ia menyiksa bayinya itu lantaran merasa kesal. Mengingat pernikahan dia dan istrinya tidak direstui juga tidak didasari oleh rasa saling mencinta.
“Menurut pengakuan pelaku, pernikahan ia dan istrinya dipaksakan. karena kesal ia lampiaskan kepada bayinya,” ungkap Kasat.
Atas perbuatanya itu, kata Kasat, pelaku terjerat pasal Undang-undang Perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
“Tersangka sendiri dikenakan undang-undang perlindungan dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga yakni 5 tahun jadi 20 tahun, karena pelaku adalah orang tuanya sendiri,” kata Kasat.
























