Jumat, 07 September 2018
PEWARTA : YADHI
MUKOMUKO – Jajaran Polsek Mukomuko Selatan dibantu personil Polres Mukomuko pada Rabu (5/9), berhasil menangkap 4 pelaku pencurian mesin tempel nelayan Ipuh. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tiga diantaranya yakni berinisial J, Y, R, diamankan di sel Mapolres Mukomuko. Sedangkan satu orang tersangka berinisial A, diamankan di Polres Kota Bengkulu karena terlibat pula perbuatan pidana berbeda.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin tempel jenis Yamaha berukuran 15 PK, beserta tabung bahan bakar. Barang tersebut milik Cocan, warga desa Tanjung Harapan dan Syamsudin warga Desa Pasar Ipuh. Dicuri oleh para pelaku pada agustus lalu dari salah satu gudang milik nelayan Ipuh.
”Ya, saat ini telah kita amankan 4 orang tersangka kasus pencurian mesin tempel milik nelayan Ipuh. 3 orang sudah kita amankan, sedangkan 1 orang masih menjalani proses hukum di Polres Bengkulu,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, Jumat (7/9).
Diterangkan Kapolres, saat ini tiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh jajaran Polsek Mukomuko Selatan atau Ipuh untuk dilakukan pengembangan. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Salah satu tersangka asal Kota Bengkulu merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Kita masih melakukan pemeriksaan karena diduga kuat adanya jaringan pencurian,” tandasnya
























