Rabu, 10 Oktober 2018
Pewarta : Jhon
KAUR – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menyewakan Alat mesin pertanian (Alsintan). Menurut Kadis Pertanian setempat, melalui Kabid PSP, Ir Darslim, hal itu mengacu kepada Surat Kementan 2017 tentang pengelolaan alsintan, dan berdasarkan Perbup Kaur Nomor 68 tahun 2018, tentang pedoman sewa pakai Alsintan.
Perbup dimaksud, kata Darslim, meliputi objek sewa dan prosedur sewa dan besaran sewa Alsintan dinas pertanian, yang terdiri dari, traktor roda 4, traktor roda 2, eksavator mini,
combine harvester, power thresher, corn sheller, rice transplanter dan pompa air.
“Dalam prosedur penyewa pakai alat Dinas pertanian sangat gampang asalkan kebutuhan yang memang betul-betul diperuntukkan ke bidang pertanian,” ujar Darslim.