banner 728x250
HeadlineNasional`Perkara

STNK Mati 2 Tahun, BPKB Ikut Hangus

1153
×

STNK Mati 2 Tahun, BPKB Ikut Hangus

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Kamis, 25 Oktober 2018

JAKARTA – Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi ‘bodong’ dan tidak bisa dioperasikan.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

“Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku,” jelas Bayu saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).

Lanjut Bayu, jika sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak bisa diurus kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

“Di aturannya ditulis tidak dapat diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus informasi ke masyarakat.” katanya.

Artikel ini telah tayang di liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *