Rabu, 7 November 2018
Kontributor : A Sukran
BENGKULU – Setelah menjalani empat kali sidang atas gugatan Ikhsanudin selaku pemohon terhadap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Syafriandi sebagai termohon, Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memutuskan, mengabul seluruh permohonan pemohon. Dan diwajibkan kepada termohon supaya menyediakan tuntutan pemohon selambat-lamabatnya 14 hari sejak putusan tersebut.
Putusan yang memenangkan Ikhsanudin dimaksud, dibacakan pada sidang Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada Rabu siang (7/11). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi Drs. Murdan Lair, SH, selaku Hakim Anggota, Rosman Effendi, B.Sc, S.sos, MM dan Mona Anggraini S.Pt. Dengan Panitera, Yuliana Sari SH.
“Dari empat kali sidang gugatan ini digelar, Kadis PUPR hanya satu kali mengirimkan surat pemberitahuan tidak dapat mengikuti persidangan. Sedangkan pada sidang berikutnya hingga putusan dibacakan, Kadis PUPR tidak pernah hadir, alias mangkir,” kata Ikhsan, Rabu.
Dengan putusan yang memenangkan gugatannya itu, ikhsan mengaku dirinya puas dan menerima. Jika nanti Kadis PUPR masih belum juga mematuhi hasil putusan, maka ia akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terbukti, Kadis PUPR kalah dalam persidangan. Jika masih juga tidak mematuhi keputusan itu, saya akan menyurati BKN, bahwa dia (Syafriandi-red), tidak pantas jadi pejabat. Karena tidak taat aturan. Selain itu, saya juga akan menggugat sampai ke Mahkamah Agung,” pungkas Ikhsan.
























