Sabtu, 8 Desember 2018
Pewarta : Jhon
KAUR – Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi memastikan, 19 ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap, akan diberhentikan sebelum tanggal 31 desember 2018 ini.
Dalam melakukan pemberhentian itu, kata Sekda, pihak pemerintah daerah tidak menunggu gugatan yudicial review di MK. Sebab hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan pemerintah setempat.

“Kita tidak menunggu gugatan yudicial review, di Makamah Konsitusi (MK), dan prihal gugatan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini tidak mempengaruhi Dari ke 19 orang ASN tersebut diberhentikan,” tegas Sekda.
Keputusan itu dilakukan kata dia, menerapkan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Mengenai waktu eksekusi pemberhentian belum dapat dipastikan, pastinya sebelum 31 Desember 2018. katanya.
























