Selasa, 11 Desember 2018
Kontributor : Ferdi
BENGKULU TENGAH – Untuk peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, putra dan putri daerah yang mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan poin sebesar 10 persen. Penambahan itu dilakukan guna meningkatkan peluang bagi putra daerah. Namun hanya diberikan bagi peserta yang mengikuti kategori daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal dan sangat tertinggal.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (benteng), Apileslipi S.Kom, MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, M Ario Nurvansyah SH, bagi peserta formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud dan Kemenag agar segera membawa dokumen sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
“Penambahan poin tersebut merupakan upaya BKN untuk pemerataan pegawai. Jika pegawai berasal dari daerah dengan kategori tersebut, maka mereka tidak akan meminta untuk pindah tugas,” terang Ario.
























