Selasa, 28 Agustus 2018
PEWARTA : HERMAN
SELUMA – Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin pada hari ini Selasa (28/8) resmi ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Penahanan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Nanti Agung Seluma, Tahun Anggaran (TA) 2013.
Sebagaimana diketahui, proyek dengan nilai kontrak Rp. 1.264.057.000 itu, sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas PU Seluma, Herwansyah. Penetapan Tersangka terhadap Ketua DPRD ini kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Achmad Tarmizi, telah dilakukan pada jumat lalu.
“Benar, Dia (Kedtua DPRD Seluma-red) telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direskrimsus, saat jumpa pers, Selasa siang (28/8).
Disebutkan oleh Direskrimsus, kasus ini tetap akan didalami, untuk melakukan penyelidikan tentang adanya keterlibatan pihak lain.
Artikel ini telah tayang di CAMKOHANEWS