banner 728x250
HeadlineKaur

Berikut Ini 7 Raperda Kabupaten Kaur, Disampaikan Pada Paripurna

275
×

Berikut Ini 7 Raperda Kabupaten Kaur, Disampaikan Pada Paripurna

Sebarkan artikel ini

Selasa, 30 Oktober 2018
Pewarta : Jhon

KAUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Yulis Suti Sutri pada paripurna, Senin (29/10) menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2018. Dalam paripurna yang digelar di lantai II Gedung DPRD setempat, diwarnai sejumlah intrupsi dari anggota legislatif menyangkut Raperda lainnya yang belum terakomodir.

Disebutkan oleh Wabup, Raperda yang disampaikan tersebut, melalui Surat Nomor 047/1603/B.II/KK/2018 Tanggal 5 Oktober 2018, sedangkan Raperda tentang Keuangan akan disampaikan secara tersendiri.

Salah satu interupsi disampaikan Deni Setiawan dari Fraksi Demokrat. Dia mempertanyakan mengenai Raperda Tentang BUMD Trans Linau, kata dia tidak masuk dalam 7 Raperda dari 12 yang telah digodok. Namun interupsi tersebut langsung dijawab oleh pimpinan sidang. Kata dia akan dibahas secepatnya setelah paripurna.

“Untuk jawaban fraksi serta pembahasan akan kita agendakan dalam waktu dekat ,” kata Baswidan, yang sekaligus merupakan wakil Ketua II DPRD Kaur.

Selain pimpinan dan anggota DPRD, Wabup Yulis Suti Sutri, hadir pula Sekda Kaur Nandar Munadi, jajaran Kejari Kaur, Polres Kaur, Danramil Bintuhan, segenap OPD Kaur, Camat, dan unsur terkait lainnya.

Berikut 7 Raperda yang diajukan Eksekutif:
1. Raperda Tentang Revisi Rancangan Pembabgunan Jangka Menengah Daerah Nomor 15 Tahun 2016.

2. Raperda Tentang Izin Usaha Konstruksi.

3. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

4. Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kinstruksi.

5. Raperda Tentang Lambang dan Motto Daerah Kabupaten Kaur.

6. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

7. Raperda Tentang Kewajiban Membaca Al-Qur’an Bagi Siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *