Rabu, 14 November 2018
Kontributor : Yofing DT
LEBONG – Sejak adanya warung remang-remang (Warem) di jalan tembusan Muning Agung-Uram Jaya Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, masyarakat Desa Muning Agung dan sekitarnya mulai resah. Karena sering kehilangan barang miliknya, dan pintu pondok mereka sering dirusak, diduga digunakan sebagai tempat untuk berbuat mesum.
Selain itu, menurut informasi yang didapat, di warem tersebut juga menyediakan atau menjual minuman keras berupa tuak. Bahkan menjadi tempat transaksi antara PSK dan lelaki hidung belang. Menyikapi hal itu Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong pada Rabu (14/11) menggelar operasi penertiban.
Dengan didampingi Kepala Desa berserta Sekdes Muning Agung beserta perangkatnya, petugas Satpol PP melakukan penggeledahan. Dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa minuman tradisional sejenis tuak.
Kepala Satpol PP Lebong, Zainal Husni melalui Kabid Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat, Andrian Aristiawan menyampaikan, operasi yang digelar menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warem tersebut.
Dijelaskan Andrian, masyarakat melaporkan dengan keberadaan warem tersebut mereka merasa resah karena belakangan kerap kali terjadi perusakan pondok-pondok yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan maksiat antara penjajah sex dengan lelaki hidung belang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat pintu pondok mereka sering kali dirusak karena diduga sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum dan tak jarang pakaian mereka atau kerudung yang tinggal di pondok dijadikan sebagai kain lap dan alas,” ungkap Andrian.
Kedatangan untuk tahap pertama ini, kata dia hanya meninjau keberadaan dan perizinan tempat dimaksud, dan memberikan peringatan kalau memang benar seperti yang diceritakan masyarakat maka tempat tersebut akan ditutup.
sementara itu, pemilik warem, YB (45) ketika ditemui di lokasi tidak menampik menjual minuman keras. Tetapi ia membantah mengenai adanya transaksi lain. Soal PSK kata dia, memang banyak yang datang secara sendiri ke warung miliknya, dan ia tidak tahu menahu adanya transaksi.
“Saya hanya sebatas menjual minuman tapi kalau masalah WTS saya tidak tahu, kalaupun ada itu urusan mereka,” elaknya.
Menariknya lagi, YB mengaku tidak akan berhenti untuk menjual minuman tuak. Karena menurut dia, hanya itulah sumber pendapatannya. Dan ia siap untuk mengurus izin apabila biayanya tidak terlalu mahal.
“Selagi belum ada penutupan seluruh pedagang tuak di Kabupaten Lebong, saya akan tetap berjualan karena inilah satu-satunya sumber pendapatan saya dan bukan hanya saya yang berjualan tuak masih banyak yang lain yang lebih besar dari saya. Dan saya siap mengurus izin, tapi jika biayanya terjangkau,” kata dia.
Keberatan terhadap keberadaan Warem itu juga diungkapkan oleh Camat Lebong Sakti, Denny Riskandar. Dia mengaku kerap menerima laporan tentang warem yang dinilai oleh warga sangat merusak citra Kecamatan Lebong Sakti. Khususnya Desa Muning Agung.
“Saya harap kepada penegak hukum agar segera menindak dan membubarkan warem tersebut. Karena warga saya sudah merasa sangat terganggu. Seandainya tidak segera dibubarkan dikhawatirkan warga mengambil tindakan sendiri, dan terjadi tindakan anarkis,” ungkap Camat.